MARGA
|
| Diantara tiap-tiap marga
tidak boleh mengadakan perkawinan sesama marga,
misalnya marga Karo-karo, tidak boleh kawin
dengan beru Karo-Karo, kecuali sebagian dari
marga Perangin-Angin dan marga Sembiring. Suatu
merga / beru ada juga yang mengadakan pelarangan
mengadakan perkawinan yang dinamai
»»»»» |
TANGGAL
|
| Aditia, Suma Pultak, Nggara telu
wari, Budaha, Beras Pati Pultak »»»»» |
|
PANTANGAN
|
Apabila seseorang memasuki
hutan belantara yang dipercaya keramat,
pantang sekali menyebut nama harimau,
gajah atau berbicara kasar, niscaya akan
datang akibat yang kurang baik mis: sesat
dijalan, akan datang hujan lebat.
Pada waktu menabur benih (bibit)
di ladang terlupakan menabur sepanjang
manusia(kira-kira 1,5 meter) dapat
berakibat pemilik ladang atau kaum
keluarganya mendapat bahaya sakit ataupun
bisa meninggal.»»»»»
|
ADAT
|
| Dahulu kala mayat itu akan dibakar
terutama kalau kematian itu "mate sada wari"(
mati dalam satu hari), yaitu suatu kematian, yang
tidak didahului oleh suatu penyakit, seperti
bunuh diri, kecelakaan, meninggal waktu bersalin.
Orang percaya »»»»»
|
|
TUTUR
|
| Sebelum menelusuri tentang
TUTUR ada baiknya kita ketahui tentang arti
ERTUTUR , yang artinya adalah memperkenalkan diri.
Dengan ertutur seseorang akan mengetahui tinggi
rendahnya derajat dalam pergaulan masyarakat
Karo, misalnya dia akan mengetahui dia dalam
kedudukan sebagai Bapa, Abang, Mama dsb.
Panggilan tutur ini adalah »»»»» |
KESENIAN
|
| a. Serunai
: adalah
alat tiup, segala lagu Karo dapat
dilagukan dengan serunai, apalagi lagu
gendang si 48. b. Beluat gendek
: mirip
dengan serunai »»»»»
|
|
|